Belajar PancasilaDe Jure

PANCASILA DALAM ARTI MATERIAL SUDAH ADA SEJAK  ZAMAN SRIWIJAYA

SECARA MATERIAL, PANCASILA ITU SUDAH ADA SEJAK LAMA SEBELUM TERBENTUKNYA NEGARA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.

Fakta membuktikan bahwa, nafas kehidupan ber-Pancasila justru terasa lebih pekat di daerah pelosok daripada di daerah perkotaan.

Masyarakat desa yang “mungkin” masih belum hafal sila-sila Pancasila (Pancasila dalam arti formal) malah lebih taat beragama, lebih berperikemanusiaan, lebih kuat mengikat tali persatuaan dalam kehidupan bersama, lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan lebih berkeadilan sosial daripada masyarakat perkotaan yang fasih menghafal sila-sila Pancasila dalam arti formal.

Di pelosok pedesaan, tak sedikit masyarakat yang tak akrab dengan buku. Beberapa diantaranya malah belum lancar membaca dan menulis. Namun, justru dalam diri mereka kehidupan ber-Pancasila terlihat jelas.

Lantas, apa yang menyebabkan hal tersebut?

Sesungguhnya, Pancasila dalam arti material tersebut telah menjadi roh dalam kehidupan Bangsa Indonesia sepanjang masa. Hidup dan tumbuh dalam pikiran dan batin (angan-angan).

Pancasila secara material sudah diamalkan di dalam adat-kebudayaan dan di dalam agama-agama yang dipeluk Bangsa Indonesia.

Prof. Notonagoro menyebutkan bahwa Bangsa Indonesia telah ber-Pancasila dalam dwi prakara. Yaitu di dalam adat-kebudayaan dan di dalam agama-agama yang dipeluknya.

Sementara itu, Prof. Drs. Sunarjo Wreksosuhardjo dalam bukunya berjudul Ilmi Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat Pancasila mengatakan bahwa Pancasila dalam arti material sudah nampak nyata sejak zaman Sriwijaya, berlanjut ke zaman Majapahit, hingga ke zaman berikutnya yang membentuk rantai sejarah Bangsa Indonesia.

Dalam kurun waktu tersebut, Pancasila menjadi pandangan hidup dan pembangun hidup. Selanjutnya menjiwai semangat perjuangan Bangsa Indonesia terutama ketika melawan kolonialisme.

Titik kulminasu perjuangan Bangsa Indonesia melawan kolonialisme adalah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Disemangati dan dijiwai oleh Pancasila dalam arti material.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, saat pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila sebagai semangat dan jiwa proklamasi dituangkan kedalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada saat itu pula Pencasila memperoleh bentuk dan dasar hukum yang resmi sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.

Meliputi, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyata  yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Inilah Pancasila dalam arti formal.

Dengan demikian, Pancasila dalam arti formal yaitu Pancasila dalam rumusannya dalam bentuk perkataan-perkataan yang sudah baku bunyinya dan yang berkedudukan hukum sebagai dasar dilsafat negera.

Menurut Prof. Notonagoro, Pancasila dalam arti formal menjadikan Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam Tri Prakara. Yaitu ber-Pancasila dalam beradat-kebudayaan, di dalam beragama, dan di dalam bernegara.

Dengan demikian Pancasila dalam arti formal itu bisa ditemukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Pancasila dalam arti material bisa dijumpai dalam kehiduoan bangsa Indonesia sepanjang masa (orangtuaidaman.com)


BELAJAR PANCASILA

INDONESIA: NEGARA BERAGAMA, BUKAN NEGARA AGAMA

INDONESIA: NEGARA BERAGAMA, BUKAN NEGARA AGAMA

Teguh Jiwa BrataSep 19, 20222 min read

ASAS KETUHANAN YANG MAHA ESA MERUPAKAN UNSUR KHAS YANG TERDAPAT DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA. Menjadi bukti bangsa dan negara Indonesia

PANCASILA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG BERADAB

PANCASILA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG BERADAB

Teguh Jiwa BrataAug 30, 20223 min read

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI HENDAKNYA MANUSIAWI. PANCASILA HARUS SENANTIASA MENJADI TUNTUNAN MORAL TUMBUH-KEMBANG IPTEK. Praktis, efisien, cepat, dan ekonomis seolah menjadi Tak

HAK ASASI DALAM PANCASILA

HAK ASASI DALAM PANCASILA

Teguh Jiwa BrataAug 29, 20225 min read

MENURUT PANCASILA HAKIKAT MANUSIA TERSUSUN ATAS JIWA DAN RAGA. BERKEDUDUKAN SEBAGAI MAHLUK TUHAN DAN PRIBADI. DIKARUNIAI HAK-HAK DASSAR YANG MELEKAT.

PANCASILA YANG TAK BERUBAH DI TENGAH KURIKULUM YANG BERUBAH-UBAH

PANCASILA YANG TAK BERUBAH DI TENGAH KURIKULUM YANG BERUBAH-UBAH

Teguh Jiwa BrataAug 28, 20223 min read

PENDIDIKAN PANCASILA HARUS MENJADI ‘GIZI’ POKOK KURIKULUM. PORSINYA TAK BERUBAH MESKI KURIKULUM SENANTIASA DIRACIK ULANG. Kondisi sosial yang tergelar di

PENDIDIKAN DEMOKRATIS: LANDASAN KOKOH P5 KURIKULUM MERDEKA

PENDIDIKAN DEMOKRATIS: LANDASAN KOKOH P5 KURIKULUM MERDEKA

DWI YULIANTIJul 26, 20226 min read

Salah satu nilai dalam Pancasila yaitu demokrasi.  Pengembangan Proyek Penguatan Profil Pancasila (P5) selayaknya ditanamkan melalui model pendidikan  demokratis. Pendidikan

error: Content is protected !!